Buka Tambang Ilegal di Hutan Adat, 5 Pekerja Ditangkap

Antara, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 12:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang, kemudian dibawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk disita.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seperti ketentuan, antara lain izin usaha penambangan, izin usaha penambangan khusus, dan izin usaha jasa penambangan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya