Ia melanjutkan, pemuda tersebut berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.
Pelaku saat ini masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang. RA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Erha Aprili Ramadhoni)