Wagub Jabar Nilai Pembabatan Hutan di Kawasan Hulu Sungai Penyebab Banjir Garut

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Minggu 17 Juli 2022 14:56 WIB
Salah satu warga mengangkut karpetnya yang terendam banjir/ Foto: Fani Ferdiansyah
Share :

Keputusan yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan itu menetapkan status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 hingga 29 Juli 2022 mendatang.

Berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengonfirmasi terkait adanya korban meninggal dalam bencana longsor di Kecamatan Cikajang. Korban beridentitas Dada Armada (60), warga Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang.

 BACA JUGA:Masih Membandel, Google, WhatsApp, Hingga Instagram Siap-siap Diblokir Pemerintah 3 Hari Lagi?

"Untuk informasi korban meninggal jadi di Cikajang ini ada mantan kepala desa yang sedang sakit, kemudian entah bagaimana dia lagi di luar kemudian tertimpa longsor," kata Helmi.

Menurut Helmi, korban meninggal dunia di Puskesmas setempat, setelah sebelumnya sempat dievakuasi tim penyelamat dan warga.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kabupaten Garut membuka pelayanan penerbitan dokumen identitas kependudukan bagi warga yang terdampak bencana banjir di wilayah perkotaan.

Kepala Disdukcapil Garut Natsir Alwi, menuturkan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dilaksanakan bagi warga di RW 18, Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota.

 BACA JUGA:Ada Aturan Wajib Vaksin Ketiga, Penumpang Pilih Booster Sebelum Bepergian

"Untuk saat ini data layanan yang sudah terbit sampai dengan Pukul 11.54 WIB sebanyak 43 Kartu Keluarga, 31 Akta Kelahiran dan 1 Akta Kematian," ujar Natsir.

Pelaksanaan pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil ini disambut dimanfaatkan masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari banyaknya masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukannya (Adminduk).

"Selanjutnya pelayanan akan dilaksanakan kembali hari besok Senin, 18 Juli 2022 dengan kegiatan yang sama dilokasi yang berbeda, yaitu di Kampung Ciwalen RW 7, 8, 9 dan 11 Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota," ucapnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya