Dijelaskan Apriansyah, penangkapan terhadap dua kakak beradik ini dilakukan usai korban sopir truk melapor ke pihak kepolisian, ditambah aksi keduanya viral di medsos.
"Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polsekta IB I langsung bergerak cepat memburu keduanya. Dan tak butuh lama, kedua pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara," jelasnya.
BACA JUGA:Heboh Rekam Pria Berkuda di Bromo Dipalak Rp50.000, Ini Penjelasan Pengelola
Atas ulahnya tersebut, dua kakak beradik tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)