Dishub DKI Permanenkan Rekayasa Lalin di Kawasan Bundaran HI mulai Tanggal 18 Juli

Rizky Syahrial, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 16:22 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI) menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat Senin (18/7/2022).

Dikutip dari laman resmi Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, rekayasa lalu lintas ini berlaku setiap hari pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

"Berlaku setiap hari pada pukul 16.00-21.00 WIB," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip MPI Selasa (19/7/2022).

 BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Ungkap Alasan Penerapan Rekayasa Lalin di Bundaran HI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya