Pria Pembawa 2,8 Kg Sabu Ini Dibekuk di Depan Musala

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 12:06 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan, namun belum ia terima dan masih sebatas janji," katanya.

Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya