"Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan, namun belum ia terima dan masih sebatas janji," katanya.
Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka itupun dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup.
(Khafid Mardiyansyah)