Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
(Nanda Aria)