Panik Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika Buang Sabu ke Lubang Toilet

Wiwin Suseno, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 12:34 WIB
Ilustrasi/ Foto: Istimewa
Share :

Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya