Pria Masturbasi di Depan Rumdin Bupati Banyuwangi Terancam 10 Tahun Penjara

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 00:06 WIB
Pelaku masturbasi ditangkap polisi (Foto: Avirista M)
Share :

BANYUWANGI - Pelaku eksibisionis asal Banyuwangi berinisial BS terancam kurungan tindak pidana pornografi. Hal ini setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka di kasus eksibisionis di depan rumah dinas Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. 

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan memaparkan, berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan Satreskrim Polresta Banyuwangi warga Kalipuro, Banyuwangi itu diancam Pasal pornografi. Pria 42 tahun ini dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

"Ia diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5.000.000.000," kata Iptu Lita Kurniawan, Senin (18/7/2022) kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi.

Lita pun menjelaskan aksi BS mempertontonkan kelamin di muka umum itu dilakukan secara sadar. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim dokter pun ditegaskan pelaku dalam keadaan sehat dan normal secara kejiwaan.

"Sudah ditangani proses sidik dan baik-baik saja. Alibinya hanya buang air kecil. Namun, motifnya masih kita dalami, termasuk pasal yang yang akan disangkakan juga masih kita dalami, kita masih sidik (penyidikan)," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya