Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 22:21 WIB
Foto: Dok Ditjen KI
Share :

Dia mengingatkan masyarakat untuk dapat belajar banyak dari kasus sengketa merek yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Karena di waktu yang bersamaan kita tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan bahkan mendompleng merek dari karya yang kita buat.

“Ada kasus yang sekarang sedang ramai, antara MS Glow dengan PS Glow. Karena omsetnya yang gede, pertarungannya juga sengit. Sekarang memang masih bergulir di persidangan,” tutur Yasonna.

Betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis. Sebab, jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri.

“Karenanya daftarkan segera kekayaan intelektual, kalau mereka termasuk UMKM, kita (pemerintah) memberikan diskon biaya pendaftaran,” ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelindungan hukum di bidang KI, pemerintah melalui DJKI telah memberikan kemudahan dengan membangun sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200 ribu, sedangkan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya