Tarif khusus lainnya juga diberikan UMK untuk pendaftaran merek yaitu Rp500 ribu. Adapun untuk pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan kepada UMK dengan tarif Rp250 ribu untuk satu desain, sedangkan Rp550 ribu untuk satu set desain.
Untuk pendaftaran paten, UMK diberikan juga mendapat keringanan biaya tarif sejumlah Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana dan Rp300 ribu untuk kategori paten.
Yasonna juga menyampaikan saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.
"Apalagi sekarang, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, kekayaan intelektual kita, baik merek, hak cipta dan lainnya dapat dijadikan jaminan fidusia," ujarnya.
Dia menuturkan mengapa ini dikeluarkan? Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM kita di Indonesia. Kalau kita bisa mendorong pertumbuhan UMKM dapat berkembang, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menjadi lebih baik.
Untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, disebutkan dalam PP tersebut salah satu syaratnya yaitu KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI.