JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Kasus baru Budhi Sarwono diusut lewat pemeriksaan sejumlah saksi, hari ini. Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Wakil Bupati (Wabup) Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Selain Sadewo, KPK memanggil 8 saksi lainnya. Mereka adalah mantan Bupati Semarang, Mundjirin Engkun Suparmadiredjo; seorang pensiunan, Tugino; pihak Swasta, Sartono; Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di DPKPLH Banjarnegara, Meirina Dwi Hartika.
Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Veriyanto; pihak Swasta, Afton Saefudin dan Bintang Narsasi; serta seorang Satpam, Rohiman. Mereka diminta hadir ke Mako Brimob Purwokerto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini (20/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di pemerintahan kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, untuk tersangka BS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/7/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.
Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.