Pria Asal Aceh Naik Bus Selundupkan Ganja 7 Kg, Dicegat Polisi di Deliserdang

M Andi Yusri, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 02:44 WIB
Pemuda ditangkap karena selundupkan ganja. (Foto: Andi Yusri)
Share :

Sementara itu, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso mengatakan tersangka ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis ganja.

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja  dengan jumlah berat bruto 7.170 gram," katanya.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka MR dijerat pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya