JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar kasus baru yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal itu, Budhi ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021.
KPK telah memeriksa beberapa saksi kemarin. Salah satunya Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono. Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Bupati Semarang, Mundjirin Engkun Suparmadiredjo; seorang pensiunan, Tugino; pihak Swasta, Sartono; Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di DPKPLH Banjarnegara, Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Veriyanto; pihak Swasta, Afton Saefudin dan Bintang Narsasi; serta seorang Satpam, Rohiman.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Ia menerangkan, pihaknya akan terus menelusuri aset-aset tersangka melalui beberapa saksi yang telah diperiksa.
Sebagaimana diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.