Diduga Lakukan Spionase, 3 WNA yang Ditangkap Marinir Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 09:45 WIB
Foto: TNI AL
Share :

"Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu pos perbatasan dan markas marinir," tuturnya.

Atas dasar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, BJ, HJK dan LBS kini ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan selama 30 hari ke depan. Mereka akan menjalani gelar perkara pada Senin (25/07/2022) dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya