Tak butuh waktu lama, sekira pukul 05.00 WIB pelaku RH (32) warga Jalan Bromo, Kelurahan Kepanjen, Kepanjen,Kabupaten Malang. Pria kelahiran ditangkap oleh Anggota gabungan Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
"Saat ini pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 juncto pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Begini Cara agar Rekening Bank Tak Dibobol Maling
(Fakhrizal Fakhri )