JAKARTA - Polisi menetapkan JCS (18) sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarpelajar yang terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7/2022).
JCS terbukti memiliki senjata tajam mirip parang yang dibawanya saat tawuran.
“Satu orang kita tetapkan jadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” kata Bintang, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Sementara itu, ia melanjutkan, 8 pelaku tawuran lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Yang lainnya masih kita jadikan saksi,” ucap Bintang.