JAKARTA - Polisi menetapkan JCS (18) sebagai tersangka dalam kasus tawuran antarpelajar yang terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7/2022).
JCS terbukti memiliki senjata tajam mirip parang yang dibawanya saat tawuran.
“Satu orang kita tetapkan jadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” kata Bintang, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Sementara itu, ia melanjutkan, 8 pelaku tawuran lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Yang lainnya masih kita jadikan saksi,” ucap Bintang.
Sebelumnya, aksi tawuran antarpelajar pecah di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (21/7/2022). Para pelajar yang berjumlah puluhan orang tersebut tiba-tiba saja terlibat bentrok di jalan.
Sebanyak sembilan orang pelajar yang diduga terlibat diamankan polisi. Bintang menyebut, kelompok pelajar yang terlibat tawuran tersebut berasal dari salah satu sekolah di Jakarta Barat. Mereka diduga sengaja mencari musuh sambil menenteng sajam di jalanan.
(Erha Aprili Ramadhoni)