Pelaku mengincar keluarga pasien yang tertidur di lorong-lorong rumah sakit. Dia lalu mengambil handphone dan laptop yang sedang di-charge.
BACA JUGA:Dipanggil KPK, Pelapor Suharso Monoarfa Diklarifikasi soal Laporannya
Dalam sebulan, pelaku beraksi tiga sampai tujuh kali. "Hasil curian dijual lalu dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari," papar Bambang.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian di sebuah vila di Kuta tahun 2017. Ia sempat menjalani hukuman penjara selama 1,2 tahun di Lapas Kerobokan.
(Nanda Aria)