Dalam kasus tersebut, utersangka akan dijerat Undang-Undang tindak Pidana Pasal 170 KUHP. Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Pengeroyokan, 5 tahun ke atas, pasal 170 KUHP," sebut AKP Lando.
Sebelumnya, MH melaporkan apa yang dia alami ke Mapolsek Rappocini, saat itu. Kepada polisi, MH mengaku telah dianiaya seniornya di dalam sebuah kamar kosa gegara tak mengikuti keinginan seniornya untuk minum miras di sekitaran wilayah Kampung Karunrung, Kecamatan Rappocini.
(Awaludin)