Batas Waktu Somasi Sudah Lewat, Kuasa Hukum Ahok Bakal Polisikan Pengacara Brigadir J

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 11:50 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin SImanjuntak (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak.

Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.

"Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut," kata Ramzy kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Kendati demikian, Ramzy mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengam kliennya tersebut untuk langkah-lamgkah selanjutnya.

Meskipun begitu, Ramzy akan menunggu keputusan dari mantan Gubernur Jakarta tersebut untuk membuat laporan. "Minggu depan Pak Ahok putuskan," ujarnya.

Sebelumnya Ramzi, juga sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral. "Bukti - bukti video kita lampirkann, bukti-bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya," kata kuasa hukum Ahok.

Perkataan Kamaruddin mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya