Serahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Didampingi Denny Indrayana

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 14:22 WIB
Mardani Maming tiba di KPK (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini, Kamis (28/7/2022). Ia datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.

Pantauan di lapangan, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung KPK sekira pukul 14.04 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Ia tampak menggunakan jaket berwarna biru dongker dan memakai masker saat tiba di KPK.

Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut langsung memasuki lobby Gedung Merah Putih KPK. Ia kemudian duduk di lobby Gedung sambil menunggu proses administrasi sebelum nantinya diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Breaking News: Buronan Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK

Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini. Kata Denny, Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny melalui pesan singkatnya.

Baca juga: Tidak Ada Pengawalan pada Mardani Maming, Polisi: Hanya Kegiatan Rutin Saja

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya