KPK Kembali Menahan Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 17:51 WIB
Tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Heri Sukamto ditahan di KPK (foto: MPI/Arie)
Share :

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi.

Kemudian, Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 miliar.

 BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya