Residivis Kembali Ditangkap Setelah Edarkan Narkoba di Kampung Boncos

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 06:14 WIB
Kapolsek Palmerah tunjukkan barang bukti sabu. (MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polsek Palmerah menangkap seorang pengedar narkoba yakni E bin S (35) di Kampung Boncos, tepatnya di Gang Kiapang Boncos, RW 03 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sering melakukan razia di Kampung Boncos. Namun, untuk kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 8,87 gram.

"Kemarin dengan menggunakan pakaian preman semua tidak ada yang menggunakan pakaian dinas. Alhamdulillah kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram kalau diuangkan mungkin sekitar Rp10 juta ke atas," ujar Dodi di Polsek Palmerah, Jakbar, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan, pelaku sempat mengalami proses hukuman penjara pada 2016. Namun, setelah bebas S kembali menggencarkan aksinya. Hingga akhirnya Polsek Palmerah kembali menangkap pelaku.

"2016 ditangkap di Polsek Palmerah dan kami urus berkas P21 sudah sampai LP. Tapi pada saat beliau selesai kembali lagi ke Boncos dan melakukan hal hal yang sama. Artinya sudah dua kali," ucap Dodi.

"Memang kalau kami dalamin, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya