Residivis Kembali Ditangkap Setelah Edarkan Narkoba di Kampung Boncos

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 06:14 WIB
Kapolsek Palmerah tunjukkan barang bukti sabu. (MNC Portal)
Share :

Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos, serta kerap melakukan aksinya secara tertutup di gang belakang kediamannya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.

Atas kasus tersebut, pelaku dijatuhi pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya