Penjualan Miras Impor Palsu Terbongkar, Pelaku Campurkan Alkohol dengan Teh Celup

Dila Nashear, Jurnalis
Jum'at 29 Juli 2022 15:11 WIB
Miras impor palsu yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Dila Nashear
Share :

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, pelaku (MG) dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

 BACA JUGA:Bukan Jemput Paksa, Polisi Pastikan Nindy Ayunda Datang Sendiri untuk Pemeriksaan

"Dengan terungkapnya kasus (penjualan miras impor palsu) ini, setidaknya kami (dari Polresta Bandung) telah menyelamatkan ribuan jiwa," tutur Kusworo menandaskan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya