JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat ke Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk meminta bantuan mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka sekaligus buronan KPK.
"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," sambungnya.
BACA JUGA:KPK Selisik Aliran Uang Bupati Mamberamo ke Penyanyi dan Presenter TV
Ali mengimbau kepada Ricky untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Ricky diduga saat ini sedang bersembunyi di Papua Nugini. KPK mengancam akan menjerat pidana bagi pihak-pihak yang membantu melarikan serta menyembunyikan Ricky.
"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri, dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian Tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," ungkap Ali.
BACA JUGA:KPK Koordinasi dengan Kemenlu Ekstradisi Bupati Mamberamo Tengah
"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," tambahnya.