JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan tersangka sekaligus buronan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Salah satunya, dengan meminta keterangan dari pihak keluarga Ricky Pagawak.
"Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:KPK Koordinasi ke KSAD untuk Periksa Anggota TNI di Kasus Bupati Mamberamo
Ali menerangkan bahwa Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini dengan dibantu oleh sejumlah pihak. KPK sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Ricky.
KPK meminta agar Ricky segera menyerahkan diri. KPK juga mengancam akan menjerat pidana terhadap pihak-pihak yang masih membantu menyembunyikan Ricky Pagawak.
"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," terang Ali.
BACA JUGA:KPK Selisik Aliran Uang Bupati Mamberamo ke Penyanyi dan Presenter TV