“Penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak di wajah serta bagian tubuh lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tomohon,” tuturnya.
Merespons informasi kejadian, Tim Anti Bandit Polres Tomohon segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Hingga kemudian mereka ditangkap di lokasi berbeda.
“Pelaku ST ditangkap di sekitar TKP. Kemudian ED ditangkap di ruas jalan Walian Dua, sedangkan HS ditangkap di tempatnya bekerja di Pangolombian, Tomohon Selatan. Ketiga pelaku lalu diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Jules Abraham Abast.
(Erha Aprili Ramadhoni)