Polri: Ketum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp10 Miliar dari ACT

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 16:50 WIB
ACT. (Foto: Dok Antara)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan Ketua Umum Koperasi Syariah 212, MS mengakui bahwa pihaknya menerima uang senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut hal itu diakui dalam pemeriksaan MS oleh penyidik yang berlangsung pada 1 Agustus 2022 lalu.

"Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari Yayasan ACT," kata Nurul kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, Nurul juga menyatakan bahwa pihak Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu tertuang dalam surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

 Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 Miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," ujar Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya