LUBUKLINGGAU - Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Peredaran narkoba itu dikendalikan dari narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip besar dengan berat 800 gram dan satu plastik kantong teh china dengan berat 1 kg.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan tiga pelaku di waktu dan lokasi berbeda. Ketiga pelaku itu adalah TH (33), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggat Barat I, serta S dan A yang keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (02/7/2022) sekira pukul 00.50 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial A di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
“Dari nyanyian tersangka A narkotika jenis sabu didapati atau dibeli dari tersangka S. Setelah dikembangkan lagi, S mengatakan bahwa sabu itu milik tersangka TN,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan S, polisi langsung menangkap TN yang saat itu sedang berada di rumahnya di Perumahan 87 Residence blok A 13 Jalan Pol Moch Hasan Lubuk Tanjung.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah TN. Petugas mendapati barang bukti sabu seberat kurang lebih 1.800 gram yang dikubur tersangka di halaman rumahnya.
Tersangka TN beserta barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangan persnya Kapolres Lubuklinggai juga menyebut, sabu yang diamankan tersebut jika dirupiahkan berjumlah sekira Rp2 miliar. Dari pengungkapan sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan 10.000 generasi pemuda di Lubuklinggau.