JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Kali ini, pencucian uang Budhi Sarwono diselidiki lewat seorang Mahasiswa, Fadly Waliyurrachman.
Belum diketahui kaitan Fadly dengan Budhi Sarwono dalam kasus ini. Kendati demikian, Fadly diminta untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait kasus TPPU Budhi Sarwono, di Mapolrestabes Bandung, hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, atas nama Fadly Waliyurrachman Pelajar/Mahasiswa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/8/2022).
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan TPPU Mantan Bupati Banjarnegara
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:KPK Panggil Bupati Cilacap Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Banjarnegara
Tak hanya itu, Budhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Budi terjerat kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.