JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan saat ini Bareskrim tengah mendalami upaya menghalang-halangi, dan menghilangkan barang bukti pada kasus tewasnya ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Pihaknya, kata Agus, tengah memeriksa sebanyak 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak TKP.
"Bila ditemukan pidana, menghilangan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Agus menegaskan, apabila 25 anggota Polri ini terbuktk melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan merusak TKP, maka Polri akan menindak sesuai aturan.