Penembakan SD Sandy Hook Dinyatakan Hoaks, Ahli Teori Konspirasi Ini Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp61 Miliar

Susi Susanti, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 16:28 WIB
Ahli teori konspirasi Alex Jones dituntut ganti rugi Rp61 miliar usai menyatakan penembakan SD Sandy Hook sebagai hoaks (Foto: Reuters)
Share :

Pengacara orang tua menuduh Jones berusaha menyembunyikan bukti, dan berargumen bahwa dia telah melakukan sumpah palsu ketika dia membantah mengirim pesan terkait serangan Sandy Hook.

Perusahaan induk Jones Infowars, Free Speech Systems LLC, menyatakan bangkrut minggu lalu. Outlet itu telah dilarang oleh YouTube, Spotify dan Twitter karena pidato kebencian, tetapi terus beroperasi.

Konspirasi liar lainnya yang didorong oleh Jones termasuk bahwa pemerintah AS menciptakan banjir dan tornado sebagai "senjata cuaca" dan bahwa bahan kimia dalam air minum membuat katak menjadi homoseksual.

Pengacara Mark Banston, yang mewakili orang tua dalam kasus tersebut, mengatakan kepada wartawan di luar pengadilan pada Kamis (4/8/2022) bahwa kliennya tidak kecewa dengan jumlah ganti rugi yang diperintahkan juri.

"Kami belum selesai," kata pengacara itu seperti dikutip oleh kantor berita Associated Press.

"Kami tahu bahwa dengan masuk ke kasus ini, kami perlu membuat juri memahami bahwa kami serius dan bersemangat. Setelah besok, dia akan berutang lebih banyak lagi,” lanjutnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya