Terungkap, Motif Ibu Pembunuh Bayi di Minahasa Utara karena Kesal dengan Suaminya

Arther Loupatty, Jurnalis
Jum'at 05 Agustus 2022 15:31 WIB
Polres Minahasa saat menggelar konferensi pers/ Foto: Arther Loupatty
Share :

Dengan terungkapnya motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya