Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Irjen Ferdy Sambo Dibawa Provos Propam Polri
"Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan," kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8/2022).
Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
(Fakhrizal Fakhri )