KPU: Pemerintah Telah Setujui Kenaikan Honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 20:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

2. *Panitia Pemungutan Suara (PPS)*.

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.200.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.500.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.150.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.300.000

c. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.100.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.150.000.

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 750.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.050.000

4. *Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)*.

- Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 800.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000

- Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 1.000.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 1.000.000

5. *Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)*.

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.200.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 900.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 900.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 1.100.000

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 850.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 850.000

c. Satlinmas

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 700.000.

- Pada Pilkada 2020 mendapatkan Rp. 650.000, sementara pada Pilkada 2024 akan mendapatkan Rp. 650.000.

6. *Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)*.

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 8.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 8.400.000.

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 7.550.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 8.000.000

c. Sekretaris

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 7.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 7.000.000.

d. Pelaksana

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000

7. *Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN*

Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 mendapatkan nominal yang sama yakni Rp. 6.500.000

8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

a. Ketua.

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.500.000

b. Anggota

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 6.000.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 6.000.000

c. Satlinmas LN

- Pada Pemilu 2019 mendapatkan Rp. 4.500.000, sementara pada Pemilu 2024 akan mendapatkan Rp. 4.500.000.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya