JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirimkan surat panggilan ke tiga alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Surat panggilan tidak hanya ditujukan ke rumah dan kantor yang berada di Jakarta, namun juga kediaman yang berada di Singapura. Meski begitu, Surya tetap tidak memenuhi panggilan alias mangkir.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan di tiga lokasi kantor dan tempat tinggal Surya Darmadi. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat tanggapan bahkan pada tempat tinggal yang ada di Singapura.
"Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (9/8/2022).
Tiga tempat yang telah dikirim surat panggilan tersebut, kata Ketut, dua berada di Jakarta Selatan dan satu di Singapura. Lebih jelas dia menegaskan tiga alamat yang dikirim tersebut yakni:
Baca juga: Buronan Kelas Kakap Surya Darmadi Diduga Sembunyi di Singapura, KPK Buka Peluang Ekstradisi
1. Rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alamat tersebut merupakan alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia.
2. Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. Alamat tersebut merupakan alamat kantor Surya Darmadi.
3. Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. Alamat tersebut merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura.
Selain secara prosedur mengirimkan surat, penyidik juga melakukan upaya lain yakni memanggil melalui surat kabar harian nasional.
"Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu mencapai Rp78 Triliun.
"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.