JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, meski adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, hal itu sama sekali tidak menghambat jalannya proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM.
BACA JUGA:Penjual Balon Ditemukan Meninggal di Cilangkap Depok
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan pihak kepolisian. Sehingga, koordinasi terus ia galakkan guna menemukan titik terang atas kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Gimana menghambat, kan udah saya bilang dari awal, sejak awal Pak Wakapolri dengan Pak Irwasum kemari itu bersepakat dengan komnas ham untuk bersinergi, kan begitu, koordinasi terus," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Bagikan BLT di Pasar Sungai Duri, Jokowi: Jangan Dipakai Beli Pulsa!
Lebih lanjut, Taufan menuturkan, baik pihak Komnas HAM maupun pihak kepolisian terus bergerak mengungkap fakta-fakta terkait teka-teki kematian Brigadir J. Jadi kata Taufan, tidak ada alasan menghambat bagi Komnas HAM.
"Ini ada tim dari Polisi mencari, melakukan pencarian fakta, kita mencarikan fakta juga, kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya? Kan nggak ada," terangnya.
"kalau misalnya ada hal hal yang misalnya kurang jelas bisa saling bertanya, jadi gak ada yang saling menghambat," sambungnya.