JAKARTA - Fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah milik Bripka R yang kini juga telah tetapkan sebagai tersangka.
"Penembakan terhadap Brigadir J atas perintah saudara FS dengan senjata milik Bripka R," kata dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
BACA JUGA:Ferdi Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pengacara: Dugaan Pelecehan Gugur
Namun, Listyo belum dapat memastikan apakah Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas. Listyo hanya menegaskan, bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu lah yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Terkini Putri Chandrawati Setelah Bertemu Ferdy Sambo