BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melarang Samsudin Jadab atau Gus Samsudin melakukan aktifitas di padepokannya di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupatena Blitar.
Pelarangan tersebut bersifat sementara sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan. Pasalnya, izin Samsudin Jadab yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, saat ini telah dicabut.
“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (8/8/2022). Ternyata Samsudin selama ini hanya mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan.
Sementara di padepokannya ia tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, namun juga perdukunan. Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.
Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat, dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.
Baca juga: Soal Gus Samsudin, PBNU: Kiai Tak Mungkin seperti Itu, Orang Enggak Bisa Ngaji
Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab. Ia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.
“Bukan salah penerapan. Pihak Gus Samsudin memiliki alasan tersendiri,” terang Rahmat.
Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya. Termasuk orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.
“Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktiftas,” tegas Rahmat.