JAKARTA - Penggunaan jilbab bagi murid muslimah di sekolah negeri menuai polemik. Banyak pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait aturan penggunaan jilbab ini.
Sebagian kalangan menganggap bahwa penggunaan jilbab di sekolah merupakan pemaksaan. Namun, bagi guru, penggunaan jilbab dimaksudkan sebagai pelaksanaan salah satu ajaran agama dan usaha untuk membentuk ahlak mulia.
BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Lebih Butuh Pemulihan Mental Dibandingkan Perlindungan
Untuk mengurai polemik itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY pun mengeluarkan pernyataan sikap terkait berjilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Ketua PWM DIY, Gita Danu Pranata mengatakan, menutup aurat dengan berjilbab merupakan ajaran agama Islam.
BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia U-16 vs Vietnam di Final Piala AFF U-16 2022
Hal itu sesuai QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan.
"Karenanya, dalam konteks pendidikan memakai jilbab merupakan suatu upaya pembudayaan, termasuk di sekolah negeri, dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab guru," kata Gita, Rabu (10/8/2022).
Dai pun menjelaskan, tugas utama guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Di samping itu, tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar jadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan sikap itu, menurutnya pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri, semestinya tidak perlu terjadi. Hal itu disebabkan pemakaian jilbab merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik.
"Untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk ahlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan," ujarnya.
Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan seharusnya dapat memberi pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.