Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut diterima tidak penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.
(Arief Setyadi )