"Oleh warga, terduga dan barang bukti diamankan dikantor Desa Karang Raharja, kini tersangka, kami amankan di Polsek Cikarang Utara, dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk penanganan, guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
"Terduga pelaku IQ yang masih berusia empat belas tahun, dapat dijerat dengan pasal pasal berlapis, percobaan pencurian dgn kekerasan, pasal 365 jo 53 KUHP, dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Mustakim.
(Erha Aprili Ramadhoni)