LPSK Resmi Kabulkan Justice Collaborator, Berikan Perlindungan Penuh terhadap Bharada E

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 14:36 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (MNC Portal/Farhan)
Share :

Sebagai informasi, pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator telah memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan perlindungan darurat diberikan jika pimpinan LPSK memandang perlu adanya tindakan secara segera.

"Perlindungan darurat diputuskan karena situasi aktual yang membutuhkan perlindungan kepada pemohon. Tentang apa situasi aktualnya itu menjadi bagian dari pertimbangan pimpinan," kata Edwin kepada wartawan, Minggu (14/8/2022).

Terkait putusan perlindungan yang sebenarnya kepada Bharada E, Edwin menyampaikan akan diputuskan melalui rapat pimpinan paripurna pada Senin (15/8/2022).

"Teknis keputusan perlindungan yang sebenarnya akan kami laksanakan InsyaAllah pada hari Senin nanti. Pelaksanaannya, jika tidak ada halangan, akan kami lakukan secara sepenuhnya mulai Senin besok," tutur Edwin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya