JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memberikan dua amplop kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(Baca juga: LPSK Akui Tolak Amplop dari Sambo saat Dijumpai di Kantor Propam)
"Kami mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ujar Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, dillansir Antara, Senin (15/8/2022).
Percobaan penyuapan itu, kata dia, dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bharada Eliezer atau Bharada E (ajudan Ferdy Sambo). Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.
"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.