Meski Perlindungannya Ditolak, LPSK Nilai Putri Candrawathi Masih Bisa Jadi Saksi Kunci

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 16:31 WIB
Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal
Share :

Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC, istri Ferdy Sambo karena ditemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat melangsungkan konferensi pers di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

 BACA JUGA:Resmi Jadi Justice Collaborator, LPSK Beri Perlindungan Sepenuhnya Pada Bharada E

Menurut Hasto, LPSK menerima dua permohonan perlindungan dari PC berdasarkan dua laporan yang berbeda.

"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli," kata Hasto.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya