Saat itu korban sebenarnya ingin melawan dan berteriak, namun tak bisa karena diancam akan dibunuh jika berani macam-macam. Usai beraksi, pelaku meminta kunci pintu depan dan korban dibawa ke pintu depan.
Setelah mendapati kunci rumah, korban kembali diletakkan di kamar mandi. Pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Korban sendiri berhasil melepaskan diri dan berlari ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
BACA JUGA:Meski Perlindungannya Ditolak, LPSK Nilai Putri Candrawathi Masih Bisa Jadi Saksi Kunci
Pagi harinya, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan itu tertuang dalam Nomor: STLLP/1480/VIII/2022 SPKT Percut pada 6 Agustus 2022.
Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporannya sudah kita terima. Ini kita masih menyelidiki kasusnya," sebut Fathir, Senin (15/8/2022).
(Nanda Aria)