JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Terkait hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mendalami keterlibatan anggota lain terkait dengan perkara tersebut.
"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Poengky juga meminta Polri menjerat AKP ENM dengan pasal terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan bukti terlibat jaringan narkoba. Kemudian, mendesak Polri menindak tegas Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersebut.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu dan Ekstasi
"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," ujar Poengky.
Poengky mengaku sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu. Kompolnas disebut tengah menunggu proses penyidikan yang dilakukan Korps Bhayangkara.
Baca juga: Kasat Narkoba Ditangkap, Seluruh Perwira Polres Karawang Dites Urine
"Berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," ucap Poengky.