Polisi Blokir 107 Rekening Terkait Judi Online

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 17 Agustus 2022 01:03 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

MEDAN - Polisi memblokir sebanyak 107 rekening bank yang diduga terkait dengan praktik judi online yang mereka bongkar dari komplek perumahan elit, Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut atas pengungkapan kasus perjudian online omset harian Rp 1 miliar itu.

"Iya, kita sudah melakukan memblokir 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan (judi online) kita di Cemara," kata Panca di Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).

Panca mengaku saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka kepada pemilik judi online itu. Panca pun meminta AP, tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sudah melakukan pemanggilan, saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Jika AP tidak kooperatif maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa dan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Ini kalau tidak dihadirkan saya minta saya akan terbitkan daftar pencarian orang," tegas Panca.

Sejauh ini, kata Panca Putra, pihaknya telah mengungkap 60 kasus perjudian di Sumut dengan jumlah 65 tersangka.

"Kita akan sikat habis judi ini," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya