Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK lainnya Edwin Partogi Pasaribu menegaskan pemberian amplop coklat Sambo yang ditolak oleh kedua stafnya di kantor Kadiv Propam Mabes Polri saat itu, dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV.
"Ya gampang, bisa cek CCTV. Kalau ada upaya membuktikan menurut saya nggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lho," jelas Edwin.
Ia mengaku, pemberian amplop yang ditolak itu merupakan budaya yang sudah dijaga oleh lembaganya yakni anti korupsi.
"Apa isinya kita tidak tahu, bahwa itu yang diberikan itu belum menyangkut persyaratan yang harus dipenuhi, tidak ada hubungannya dengan proses permohonan. Itu yang kemudian kami tolak karena ada culture yang terbangun di LPSK ini anti korupsi. Ini bukan percobaan pertama kali tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," tegas Edwin.
(Khafid Mardiyansyah)